KITAINDONESIASATU.COM – Tercatat ada lebih dari 5 juta pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang bekerja di luar negeri.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding saat membuka diskusi publik bertajuk “Peluang dan Tantangan Bekerja ke Luar Negeri”, di Universitas Diponegoro Semarang.
“Jadi, rata-rata (PMI terdaftar) yang berangkat 5 juta lebih, dan yang tidak terdaftar lebih dari 5 juta juga,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa para PMI itu tersebar di 100 negara tujuan, seperti Malaysia, Arab Saudi, Taiwan, Korea Selatan, Hong Kong, dsb.
Abdul Kadir Karding mengakui, para pekerja migran yang tidak terdaftar alias ilegal tersebut memang menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Kementerian PPMI.
Pasalnya, menurut dia, PMI ilegal tersebut rawan mengalami eksploitasi dan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Karena mereka berangkatnya tidak prosedural, ilegal. Negara tidak bisa menjamin nasib seseorang karena mereka tidak masuk SISKOP2MI,” katanya.


