News

Lebih Dari 5 Juta Pekerja Migran Indonesia Bekerja Secara Ilegal di Luar Negeri, Ini Penjelasan Menteri PPMI

×

Lebih Dari 5 Juta Pekerja Migran Indonesia Bekerja Secara Ilegal di Luar Negeri, Ini Penjelasan Menteri PPMI

Sebarkan artikel ini
tenaga kerja
Ilustrasi tenaga kerja. (Pixabay/geralt)

SISKOP2MI adalah Sistem Komputerisasi untuk Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yakni sistem yang menyediakan layanan perlindungan bagi PMI.

Dampak dari pekerja ilegal berangkat ke luar negeri, tambah dia, PMI tersebut tidak memiliki keterampilan kemampuan atau skill yang dibutuhkan untuk bekerja di negara tujuan.

“Karena (PMI) yang tidak terdaftar ini rata-rata lebih banyak yang loss skill. Jadi, di sana (negara tujuan) rentan terhadap eksploitasi,” ujarnya.

Oleh karena itu, tutur dia, Kementerian PPMI akan memperkuat kemampuan PMI, terutama terkait kompetensi yang dibutuhkan di negara tujuan.

“Kami harus menyiapkan pekerja yang betul-betul punya skill. Nanti ada sertifikasi untuk pekerjanya. Ada pelatihan, minimal pernah ikut safety based training,” katanya.

Selain itu, Karding mengingatkan bahwa PMI yang akan berangkat ke luar negeri juga harus memiliki kemampuan berbahasa asing yang baik.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *