KITAINDONESIASATU.COM – Kecanduan judi online dua pemuda di Jatinegara, Jakarta Timur, malah menjual motor teman agar bisa mendapatkan modal lagi. Bukannya menang, pelaku yang akhirnya kembali kalah kini malah mendekam di ruang tahanan Polsek Jatinegara.
Kapolsek Jatinegara, Kompol Chitya Intania mengatakan, pihaknya mengamankan dua pemuda berinisial KZ dan DK. Keduanya diringkus usai mencuri sepeda motor sahabat mereka sendiri, lalu menjualnya untuk modal melakukan deposit judi online.
“KZ dan DK mencuri lalu menjual unit sepeda motor sahabat mereka sendiri dengan modus meminjam sepeda motor. Di mana awalnya DK ini meminjam sepeda motor korban berinisial GA. Saat dipinjam itu DK memalsukan (menduplikat) kunci motor korban,” kata Chitya, Jumat (15/11).
Dikatakan Chitya, setelah menduplikat, kunci kontak tersebut lalu diserahkan kepada pelaku KZ dan menyuruhnya untuk mencuri. “Korban tidak mengetahui bahwa kunci kontak sepeda motornya sudah diduplikat. Karena setelah dipinjam, DK segera mengembalikan unit kendaraan kepada GA,” ujarnya.
Saat itu, GA pun memarkirkan kendaraannya seperti biasa di depan rumahnya di akses Jalan Kebon Nanas Selatan. Dan dalam keadaan dikunci setang, motor matic korban dicuri pelaku.
“Korban baru tahu motornya dicuri saat hendak menggunakan kendaraan ternyata kendaraannya sudah tidak ada di tempat. Ditelusurilah CCTV di sekitar lokasi, di situ diketahui motor diambil KZ,” ujarnya.
Chitya menuturkan, setelah mendapat mengetahui sepeda motornya dicuri, GA lalu melaporkan kasusnya dengan membawa bukti rekaman CCTV. Dari laporan itu Unit Reskrim melakukan penyelidikan hingga mengamankan DK dan KZ, namun barang bukti sepeda motor belum ditemukan karena sudah dijual pelaku.
“Untuk motor masih dalam penyelidikan karena oleh tersangka motor dijual secara online senilai Rp3,5 juta. Uang hasil penjualan dipakai untuk membayar judi online,” tuturnya.
Atas perbuatannya kini DK dan KZ sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (*)



