KITAINDONESIASATU.COM – Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan bernama Fierly Damalanti (FD) terkait penipuan investasi bermodus proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) untuk COVID-19 pada 2022 dengan menangguk uang mencapai Rp 5,8 miliar dari para korbannya.
“Uang dari hasil kejahatan tersebut digunakan Fierly untuk membayar utang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, pada Kamis 14 November 2024 di Jakarta.
Dia katakan, dalam kasus yang diungkap dengan TKP (tempat kejadian perkara) di Perumahan Galaxy, Bekasi Selatan, itu kerugian dari para korban mencapai Rp 5.847.900 miliar.
Berdasarkan keterangan tersangka FD, katanya, sudah ada lima orang yang menjadi korban penipuan proyek bodong.
Tersangka FD mengaku bahwa uang hasil kejahatan itu digunakan untuk membayar utang pribadinya kepada seseorang.
Ade Ary mengungkap modus yang digunakan tersangka ini dengan menawarkan kerja sama proyek di Kantor Walikota Jakarta Timur, Pemprov DKI Jakarta.
Tersangka Fierly mengaku kepada para korbannya, memperoleh proyek dengan menang tender di Pemkot tersebut, proyek terkait beberapa pengadaan barang, termasuk pemenuhan kebutuhan COVID-19.
“Pelaku berhasil meyakinkan para korbannya dengan menunjukkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun seolah-olah sah,” ujar Ade Ary.
Namun, lanjutnya, fakta berbicara lain. Setelah kepolisian melakukan penyidikan, fakta yang sesungguhnya bahwa proyek itu benar ada, tapi tender tidak dimenangkan oleh tersangka FD melainkan pihak lain.


