Newsberita utama

KPU Buka Suara soal Putusan MK dan MA Terkait Ijazah Gibran, Ini Penjelasan Ketua KPU Afifuddin

×

KPU Buka Suara soal Putusan MK dan MA Terkait Ijazah Gibran, Ini Penjelasan Ketua KPU Afifuddin

Sebarkan artikel ini
gibran
Wapres Gibran Rakabuming Raka.(Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, akhirnya angkat bicara mengenai pelaksanaan tahapan pemilu, termasuk proses verifikasi yang belakangan menjadi perhatian menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait ijazah penyetaraan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Afifuddin menegaskan, seluruh tahapan kerja KPU selama ini telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Ia memastikan lembaganya bekerja sesuai aturan dan siap memberikan penjelasan apabila muncul gugatan hukum.

“KPU sudah menjalankan tugas sesuai dengan aturan, itu saja intinya. Kalau kami bekerja sesuai aturan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Nanti jika ada gugatan lain, akan dijelaskan di persidangan,” kata Afifuddin di sela-sela peringatan HUT ke-73 KPU di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).

Pernyataan tersebut muncul ketika Afifuddin ditanya mengenai kemungkinan evaluasi internal KPU setelah adanya putusan MK dan MA yang berkaitan dengan persoalan ijazah penyetaraan SMA Gibran Rakabuming Raka.

Namun, terkait putusan MA secara khusus, Afifuddin mengaku belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh. Pasalnya, KPU belum menerima salinan lengkap putusan tersebut.

Tak hanya menanggapi persoalan putusan pengadilan, Afifuddin juga mengungkapkan perkembangan komunikasi KPU dengan Komisi II DPR RI mengenai rencana revisi Undang-Undang Pemilihan Umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *