Newsberita utama

KPU Buka Suara soal Putusan MK dan MA Terkait Ijazah Gibran, Ini Penjelasan Ketua KPU Afifuddin

×

KPU Buka Suara soal Putusan MK dan MA Terkait Ijazah Gibran, Ini Penjelasan Ketua KPU Afifuddin

Sebarkan artikel ini
gibran
Wapres Gibran Rakabuming Raka.(Ist)

KPU menyatakan siap memberikan masukan berdasarkan pengalaman penyelenggaraan pemilu, terutama menyangkut desain sistem pemilu yang lebih efisien.

Salah satu perhatian utama adalah beban kerja petugas penyelenggara di lapangan yang dinilai perlu mendapat evaluasi.

Afifuddin menyebut, pembahasan revisi UU Pemilu nantinya dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR.

“Nantinya pasti ada semacam rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas atau menyampaikan masukan KPU terkait rencana revisi undang-undang dari perspektif penyelenggara pemilu,” jelasnya.

Menurut Afifuddin, rasionalisasi beban kerja petugas, baik di tingkat badan ad hoc maupun jajaran teknis, menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam merancang sistem pemilu mendatang.

Persoalan lain yang turut mencuat dalam peringatan HUT ke-73 KPU adalah wacana penambahan jumlah anggota komisioner KPU.

Menanggapi usulan tersebut, Afifuddin menegaskan bahwa penentuan jumlah anggota komisioner bukan menjadi kewenangan KPU, melainkan pembentuk undang-undang.

DPR dan pemerintah menjadi pihak yang berwenang menentukan struktur serta jumlah anggota melalui regulasi yang berlaku.

“Kami ikut undang-undang mengatur seperti apa saja. Kalau diatur seperti itu, ya monggo saja,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *