KITAINDONESIASATU.COM – Grup K-pop BTS bersama agensi Big Hit Music dan perusahaan induknya, HYBE, memenangkan gugatan hak cipta yang diajukan seorang perempuan bernama Melissa Mace di Amerika Serikat.
Pengadilan Federal Distrik Timur Virginia pada 22 Oktober 2026 memutuskan menolak gugatan tersebut. Hakim menilai penggugat tidak menyertakan bukti memadai bahwa BTS pernah mengakses karya yang diklaim sebagai sumber penjiplakan.
Melissa Mace sebelumnya menggugat BTS, Big Hit Music, HYBE, dan HYBE America pada 25 Agustus 2026. Ia menuduh pihak-pihak tersebut menggunakan karya musik miliknya yang belum dirilis tanpa izin.
Namun, dalam proses hukum, Mace tidak memberikan bukti konkret maupun analisis perbandingan musik yang menunjukkan lagu BTS mana yang dianggap melanggar hak cipta.
Pengadilan sebelumnya telah memberi kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki gugatannya. Setelah dokumen revisi diajukan pada 8 Oktober, hakim tetap menilai tuntutan tersebut belum memenuhi persyaratan hukum. Gugatan akhirnya ditolak dan proses perkara dinyatakan selesai.
Dalam perkara hak cipta di AS, penggugat umumnya harus membuktikan bahwa tergugat memiliki akses terhadap karya asli serta menunjukkan kemiripan substansial antara kedua karya.


