Internasional

Gugatan Donald Trump terhadap Wall Street Journal Resmi Ditolak Hakim, Ini Alasan di Balik Putusan Pengadilan

×

Gugatan Donald Trump terhadap Wall Street Journal Resmi Ditolak Hakim, Ini Alasan di Balik Putusan Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Trump
Presiden AS, Donald Trump. (ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengalami kekalahan dalam upaya hukumnya terhadap media internasional.

Seorang hakim federal di Florida resmi menolak gugatan pencemaran nama baik yang diajukan Trump terhadap The Wall Street Journal (WSJ) terkait pemberitaan mengenai hubungannya dengan Jeffrey Epstein.

Putusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam perseteruan Trump dengan perusahaan media milik Rupert Murdoch.

Keputusan pengadilan diumumkan pada Sabtu, 31 Oktober 2026. Hakim Darrin P. Gayles menilai gugatan yang diajukan kembali oleh Trump belum mampu menunjukkan adanya unsur kesengajaan atau tindakan ceroboh dalam penyebaran informasi yang dianggap merugikan reputasinya.

Trump sebelumnya menggugat WSJ setelah media tersebut menerbitkan laporan pada Juli 2025 mengenai sebuah surat ulang tahun yang diduga berkaitan dengannya dan ditemukan dalam album hadiah untuk Epstein.

Kronologi Gugatan Trump dan Alasan Hakim Menolaknya

Perselisihan hukum tersebut bermula ketika WSJ memberitakan keberadaan surat dalam album ulang tahun ke-50 Epstein pada 2003. Surat itu disebut memuat tulisan dan ilustrasi bernuansa seksual serta mencantumkan nama Donald Trump.

Trump membantah keterlibatannya dan menilai pemberitaan tersebut merugikan reputasinya. Ia kemudian mengajukan gugatan terhadap penerbit WSJ, Dow Jones, perusahaan induknya News Corp, Rupert Murdoch, serta sejumlah jurnalis dengan tuntutan ganti rugi sedikitnya 10 miliar dolar AS.

Pada April 2026, hakim sebenarnya telah menolak gugatan pertama Trump, tetapi masih memberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen gugatan. Trump kemudian mengajukan kembali perkara tersebut pada Mei 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *