Namun, upaya kedua itu kembali menemui kegagalan. Hakim menilai Trump belum berhasil membuktikan standar actual malice, yaitu unsur bahwa media mengetahui informasi yang diterbitkan tidak benar atau mengabaikan secara sembrono kemungkinan informasi tersebut keliru.
Putusan terbaru menggunakan status dismissal with prejudice. Artinya, gugatan tersebut tidak dapat diajukan kembali dengan dasar perkara yang sama ke pengadilan tersebut.
Keputusan ini menjadi pukulan bagi upaya hukum Trump terhadap WSJ. Meski demikian, pihak Trump menyatakan akan terus memperjuangkan perkara tersebut dan mempertimbangkan langkah banding atas putusan hakim.(*)




