KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, membantah tudingan adanya penyelundupan pasal dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pencalonan presiden dan wakil presiden. Polemik ini kembali mencuat setelah Pasal 18 ayat (3) disorot dalam kaitannya dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Hasyim menegaskan, ketentuan tersebut tidak dirancang untuk menguntungkan calon tertentu. Menurut dia, norma dalam Pasal 13 dan Pasal 18 berlaku umum bagi siapa pun yang hendak maju sebagai calon presiden maupun wakil presiden.
“Ketentuan norma Pasal 13 dan 18 dalam PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, berlaku untuk semua orang (erga omnes). Pada saat perumusan norma tidak diketahui siapa saja yang mau nyalon jadi presiden atau wakil presiden (unpredictable),” kata Hasyim dalam keterangannya, Minggu (11/10/2026).
Ia menjelaskan, penyusunan PKPU tersebut melewati sejumlah tahapan, mulai dari uji publik, konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, pembahasan bersama DPR dan pemerintah, hingga harmonisasi serta sinkronisasi dengan Kementerian Hukum.
Menurut Hasyim, seluruh tahapan pembentukan peraturan telah dijalankan sesuai prosedur. Karena itu, ia menolak tuduhan bahwa KPU sengaja memasukkan norma hukum untuk meloloskan kandidat tertentu.
Hasyim memaparkan, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 diundangkan pada 13 Oktober 2023, atau tiga hari sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 dibacakan pada 16 Oktober 2023. Putusan tersebut menjadi dasar perubahan persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden yang membuka jalan bagi Gibran untuk maju dalam Pilpres 2024.






