Namun, polemik mengenai asal-usul pasal tersebut belum berhenti. Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, yang menjabat Ketua Komisi II DPR pada 2023, sebelumnya menyatakan sedang menelusuri proses pembentukan ketentuan tersebut.
Doli mengaku memperoleh informasi bahwa Pasal 18 ayat (3) diduga diselundupkan ke dalam PKPU. Ia mengatakan, berdasarkan pengetahuannya, ketentuan itu tidak terdapat dalam dua pembahasan PKPU yang berlangsung di DPR, baik sebelum maupun setelah putusan MK Nomor 90/2023.
Polemik tersebut juga mencuat dalam persidangan MK pada 30 September 2026, ketika hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra menyoroti ketentuan tersebut.
Dengan adanya bantahan Hasyim dan penelusuran yang disampaikan Doli, persoalan utama kini berkaitan dengan kronologi perumusan Pasal 18 ayat (3), proses pembahasannya, serta dokumen yang dapat menjelaskan bagaimana ketentuan tersebut masuk ke dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. (*)






