NasionalBerita Utama

Hasyim Asy’ari Buka Suara soal Pasal Selundupan di Aturan Gibran, Ini Pembelaannya

×

Hasyim Asy’ari Buka Suara soal Pasal Selundupan di Aturan Gibran, Ini Pembelaannya

Sebarkan artikel ini
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari.
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari. (Ist)

Ia menegaskan, rumusan Pasal 18 ayat (1) huruf m dan ayat (3) telah disusun sebelum putusan MK tersebut dibacakan. Hasyim juga menyebut rumusan itu merupakan hasil masukan berbagai pihak, termasuk Kementerian Pendidikan, dalam forum uji publik dan rapat dengar pendapat.

“Rumusan norma dalam pasal tersebut berlaku untuk semua orang yang mau nyalon dan tidak dalam rangka menguntungkan orang atau pihak tertentu,” tegasnya.

Hasyim turut membantah tudingan adanya permufakatan jahat dalam penyusunan aturan tersebut. Ia beralasan, proses perumusan telah dilakukan secara terbuka dan melalui tahapan yang ditentukan.

Ia juga menyoroti tidak adanya pihak yang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap PKPU tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Menurut dia, ketentuan itu tetap berlaku dan mengikat secara hukum selama tidak dibatalkan melalui mekanisme yang berwenang.

Dalam penjelasannya, Hasyim turut mengungkap dokumen penyetaraan ijazah pendidikan menengah Gibran. Ia menyebut Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan telah menerbitkan surat keterangan penyetaraan ijazah lulusan luar negeri pada 6 Agustus 2019.

Dokumen tersebut, kata Hasyim, juga pernah digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan Gibran dalam Pilkada Kota Surakarta 2020. Atas dasar itu, ia menilai tudingan bahwa Pasal 18 ayat (3) disiapkan khusus untuk Gibran tidak benar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *