KITAINDONESIASATU.COM – Seorang pengemudi angkutan daring berinisial RA (55) diamankan polisi setelah 27 batang pohon ganja ditemukan tumbuh di rooftop rumahnya di kawasan Regol, Kota Bandung. Bibit tanaman terlarang tersebut disebut dibawa dari Amerika Serikat beberapa tahun lalu.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriadi di Mapolsek Regol, Jumat (9/10/2026). Perkara tersebut terungkap setelah warga mencurigai keberadaan tanaman asing di atap rumah RA.
Awalnya, warga yang sedang melaksanakan kerja bakti memangkas pohon di sekitar Jalan Sriwulan, Kelurahan Ancol, Kecamatan Regol, melihat tanaman yang dianggap tidak biasa. Kecurigaan itu kemudian dilaporkan kepada polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penggerebekan pada Selasa (6/10/2026). Dari lokasi, polisi menemukan 27 batang pohon ganja yang ditanam di dalam pot-pot kecil. Beberapa tanaman dilaporkan telah tumbuh lebih dari satu meter, bahkan ada yang sudah dipanen.
Bibit Ganja Disebut Dibawa dari Amerika Serikat
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Oliestha Ageng Wicaksana menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, RA mengaku memperoleh bibit ganja ketika bekerja di sebuah restoran cepat saji di Amerika Serikat beberapa tahun silam.





