NewsDaerah

Driver Ojol Tanam 27 Pohon Ganja di Atap Rumah Bandung, Bibit Disebut dari AS

×

Driver Ojol Tanam 27 Pohon Ganja di Atap Rumah Bandung, Bibit Disebut dari AS

Sebarkan artikel ini
pohon ganja
Pohon ganja (Magnific/jcomp)

Bibit tersebut, menurut keterangan tersangka, dibawa kembali ke Indonesia dengan disembunyikan di saku celana. Setelah berada di Tanah Air, RA kemudian mencoba menanam dan merawatnya.

Dalam keterangannya, polisi menyebut tersangka mempelajari cara merawat tanaman tersebut melalui internet. RA mengaku menanam ganja untuk dikonsumsi sendiri bersama rekan-rekannya yang juga pernah bekerja di Amerika Serikat.

Berdasarkan informasi yang disampaikan polisi, penyidik belum menemukan indikasi peredaran maupun jaringan perdagangan ganja dalam perkara tersebut. Meski demikian, dugaan penggunaan pribadi tidak menghapus konsekuensi hukum atas penanaman tanaman narkotika.

Terancam Hukuman Pidana

Polisi menegaskan bahwa penanaman ganja tetap merupakan perbuatan yang dapat diproses secara pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam kasus ini, RA dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur perbuatan tanpa hak atau melawan hukum yang berkaitan dengan tanaman narkotika golongan I dalam jumlah tertentu, dengan ancaman pidana berat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *