KITAINDONESIASATU.COM– Polri menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam kasus kecelakaan kapal KM Virgo Transport 8 yang terjadi pada 13 September 2026.
Para tersangka berasal dari pihak kapal dan perusahaan pelayaran yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.
Keempat tersangka terdiri dari nakhoda kapal berinisial AY serta tiga orang dari PT Virgo Karya Shipping, yakni LBA yang bertugas sebagai agen, RH selaku Manager Operasional, dan YR yang menjabat General Manager Cabang Surabaya.
AY lebih dahulu menjalani penahanan sejak 25 September 2026. Sementara itu, tiga tersangka dari pihak perusahaan mulai ditahan pada 4 Oktober 2026.
Saat ini, keempatnya ditempatkan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kalimantan Selatan.
Penyidik Dalami Dugaan Kelalaian
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang disusun penyidik.


