Dalam proses tersebut, polisi menemukan dugaan kelalaian serta keterlibatan dalam bentuk penyertaan maupun pembantuan yang berkaitan dengan kecelakaan kapal.
Peristiwa tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia, korban luka-luka, serta kerugian harta benda. Penyidik kini mendalami peran masing-masing tersangka untuk mengungkap keterkaitan tindakan mereka dengan insiden tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, Polri menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Pelayaran dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polri Buka Peluang Pengembangan Perkara
Penyidikan masih berlangsung untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Polisi menegaskan bahwa penanganan perkara akan didasarkan pada alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh penyebab dan rangkaian kejadian kecelakaan KM Virgo Transport 8, sekaligus menentukan tanggung jawab hukum pihak-pihak yang terkait.



