KITAINDONESIASATU.COM-Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Rojab Asy’ari, mengambil sikap politik pribadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pada Rabu (7/10/2026), Rojab menurunkan foto Gibran yang sebelumnya terpasang di ruang kerjanya. Foto tersebut kemudian tidak dibuang maupun dirusak, melainkan dititipkan kepada Sekretariat DPRD Kota Sukabumi.
Rojab mengatakan keputusan tersebut merupakan bentuk sikap politik pribadinya setelah mencermati fakta yang muncul dalam persidangan MK sehari sebelumnya.
“Saya belum melakukan konsultasi (dengan partai) karena ini memang sikap politik saya sebagai Wakil Ketua DPRD. Kebetulan di ruangan saya memang terpampang foto Presiden dan Wakil Presiden,” ujar Rojab, seperti dikutip dari Sukabumiupdate.com.
Ia mengaku merasa keberatan dengan fakta persidangan yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran.
“Sebagai Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan saya merasa malu juga. Terpaksa dengan sikap politik saya, untuk sementara foto Gibran Rakabuming Raka di ruangan saya diturunkan dulu,” katanya.




