Rojab Sebut Murni Sikap Pribadi
Rojab juga menegaskan bahwa langkah tersebut bukan instruksi dari partai maupun keputusan resmi fraksi.
Ia menyebut penurunan foto itu merupakan inisiatifnya sebagai bentuk sikap politik pribadi.
“Ini sikap politik saya pribadi. Kita juga sudah analisa, tidak ada pelanggaran hukum berkaitan dengan masalah ini,” tambahnya.
Rojab kemudian menanggapi kemungkinan munculnya wacana impeachment terhadap Gibran setelah putusan MK.
Menurut dia, persoalan tersebut bukan menjadi kewenangan DPRD Kota Sukabumi. Jika ada proses pemakzulan, mekanismenya berada di tingkat DPR RI dan MPR RI sesuai ketentuan konstitusi.
“Kalau impeachment itu urusan DPR RI. Kewenangan saya hanya bisa menurunkan fotonya saja. Untuk impeachment Gibran, kewenangannya di DPR RI berdasarkan hasil putusan MK,” pungkasnya.
Untuk saat ini, penurunan foto Gibran tersebut ditegaskan Rojab sebagai sikap politik pribadi dan hanya berlaku di ruang kerjanya di DPRD Kota Sukabumi.***





