NewsHukum

Balai Badami Disorot, Warga Bogor Bisa Selesaikan Konflik Ringan Lewat Musyawarah

×

Balai Badami Disorot, Warga Bogor Bisa Selesaikan Konflik Ringan Lewat Musyawarah

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Perda DPRD Kota Bogor membahas Balai Badami
Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi NasDem Mochamad Benninu Argobie (Tengah), Fajar Muhammad Nur (Kiri), dan Tri Riyanto Andhika Putra (Kanan) saat usai mengikuti sosialisasi perda di Aula Serbaguna DPRD Kota Bogor. Salah satu materi yang dibahas yakni Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Balai Badami. (Kis/Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Perselisihan antarwarga terkait batas tanah, akta jual beli (AJB), hingga utang-piutang tidak selalu harus berujung pada proses hukum. Pemerintah Kota Bogor memiliki fasilitas Balai Badami yang dapat menjadi ruang penyelesaian persoalan sosial melalui musyawarah.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Perda) yang dilakukan Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi NasDem di Aula Serbaguna DPRD Kota Bogor, Rabu, 16 September 2026. Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi DPRD Kota Bogor dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Tiga anggota dewan yang terlibat dalam kegiatan tersebut yakni Mochamad Benninu Argobie, Fajar Muhammad Nur, dan Tri Riyanto Andhika Putra. Sosialisasi membahas tiga perda yang dinilai penting diketahui masyarakat.

Ketiga perda tersebut yakni Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial bagi Seluruh Masyarakat Kota Bogor, Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Balai Badami, serta Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Wawasan Pancasila dan Ideologi Pancasila.

Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi NasDem, Mochamad Benninu Argobie, mengatakan sosialisasi perda merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi dan tugas DPRD, khususnya fungsi pengawasan.

Di sisi lain, kegiatan tersebut juga membantu Pemkot Bogor mempercepat penyampaian informasi mengenai aturan yang berlaku kepada masyarakat.

“Karena masyarakat harus tahu hak dan kewajiban yang timbul dari setiap perda yang diatur di Kota Bogor,” kata Benninu.

Menurutnya, meski ketiga perda tersebut telah ditetapkan sejak beberapa tahun lalu, bagi sebagian peserta sosialisasi materi tersebut masih menjadi hal baru.

“Perdanya memang sudah lama, tapi saya rasa semua pesertanya merupakan hal baru, karena mereka baru paham bahwa mereka punya hak dan kewajiban yang diatur dan dilindungi oleh Kota Bogor dengan perda ini,” ujarnya.

Benninu menilai kegiatan serupa perlu terus dilakukan dengan jumlah peserta yang lebih banyak. Dengan begitu, pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban yang diatur dalam perda dapat semakin luas.

Balai Badami Jadi Perhatian

Sementara itu, Fajar Muhammad Nur mengatakan sosialisasi melibatkan berbagai unsur masyarakat dari daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota dewan. Peserta di antaranya tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat umum.

“Kita harap masyarakat ini juga bisa menjadi garda terdepan untuk mengimplementasikan di wilayahnya, agar informasi-informasi terkait perda-perda yang ada di Kota Bogor bisa diimplementasikan secara baik oleh masyarakat,” kata Fajar.

Dalam sosialisasi tersebut, salah satu materi yang mendapat perhatian adalah Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Balai Badami.

Fajar mengatakan, Balai Badami menjadi fasilitas untuk membantu menyelesaikan persoalan atau konflik sosial di tingkat masyarakat melalui musyawarah.

Menurutnya, sejumlah persoalan ringan yang terjadi antarwarga dapat difasilitasi melalui Balai Badami sebelum dibawa ke proses hukum yang lebih jauh.

“Perkara-perkara ringan yang bisa difasilitasi oleh Balai Badami. Misalnya tata ruang, masyarakat membangun tembok di batas tanah, kemudian tetangganya merasa keberatan. Itu bisa diselesaikan secara musyawarah,” jelasnya.

Selain itu, perselisihan terkait akta jual beli (AJB) maupun persoalan utang-piutang antarwarga juga dapat difasilitasi melalui mekanisme tersebut.

“Misalkan perselisihan AJB, akta jual beli, itu banyak terjadi di masyarakat. Atau saling meminjam uang, pinjam uang Rp100 ribu, tapi harus bawa kepolisian, kan lucu. Nah, ini perlu adanya fasilitas yang dilakukan oleh Pemkot Bogor, salah satunya Balai Badami,” tuturnya.

Fajar menyebut layanan Balai Badami dapat diakses melalui tingkat kecamatan maupun kelurahan. Pelaporan juga dapat dilakukan melalui fasilitas elektronik seperti SiBadra.

Dia menambahkan, Fraksi NasDem mendukung kegiatan sosialisasi perda dan berharap jumlah peserta ke depan dapat diperluas.

“Kami ingin ke depannya pesertanya ditambah supaya terkait dengan peraturan daerah ini bisa menyebar luas dan bisa sama-sama diketahui. Masih banyak juga masyarakat yang enggak paham,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *