News

Polda Banten Gelar Layanan SIM Keliling di Simpang Tugu Bayah

×

Polda Banten Gelar Layanan SIM Keliling di Simpang Tugu Bayah

Sebarkan artikel ini
layanan sim keliling3

KITAINDONESIASATU.COM-Direktorat lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten menyediakan layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) keliling bagi masyarakat Kabupaten Lebak yang ingin memperpanjangan masa berlakunya SIM.

Perpanjangan SIM A dikenai biaya Rp 80.000 dan SIM C yaitu Rp. 75.000.

Selain biaya tersebut, pemohon membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan asuransi Rp 50.000.

Syarat perpanjangan SIM:

1. Fotocopy e-KTP yang masih berlaku

2. Fotocopy SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan

4. Bukti Tes Psikologi

Lokasi layanan SIM keliling hari Kamis, 13 Agustus 2026:

Lebak:  SImpang Tugu Bayah (08.00 sampai selesai).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *