KITAINDONESIASATU.COM-Direktorat lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten menyediakan layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) keliling bagi masyarakat Kabupaten Lebak yang ingin memperpanjangan masa berlakunya SIM.
Perpanjangan SIM A dikenai biaya Rp 80.000 dan SIM C yaitu Rp. 75.000.
Selain biaya tersebut, pemohon membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan asuransi Rp 50.000.
Syarat perpanjangan SIM:
1. Fotocopy e-KTP yang masih berlaku
2. Fotocopy SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi
Lokasi layanan SIM keliling hari Kamis, 13 Agustus 2026:
Lebak: SImpang Tugu Bayah (08.00 sampai selesai).






