KITAINDONESIASATU.COM – Kematian Sutrimo kini kembali menjadi sorotan setelah Polda Metro Jaya melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazahnya. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap penyebab kematian yang dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan.
Ekshumasi dilakukan di Pemakaman Bantaragung, Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (12/8). Proses ini menjadi bagian dari penyidikan setelah polisi menerima dua laporan terkait kematian Sutrimo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, mengatakan ekshumasi dan autopsi akan menjadi salah satu alat bukti penting dalam proses penyidikan.
Menurut Iman, dua laporan terkait kasus tersebut sebelumnya diterima oleh Bareskrim Polri dan Polresta Banyumas. Karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, penanganan perkara kemudian dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya.
Penyidik selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan Satreskrim Polresta Banyumas. Dari proses tersebut, polisi menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sorotan terhadap kematian Sutrimo muncul lantaran keluarga menemukan sejumlah hal yang dianggap janggal. Kejanggalan tersebut disebut mulai terlihat sejak Sutrimo ditemukan di lokasi kejadian, proses evakuasi dan pengantaran ke rumah sakit, hingga penyerahan jenazah kepada keluarga.
“Pihak keluarga memandang ada hal-hal yang janggal sehingga pada akhirnya membuat laporan polisi dan pengaduan kepada pihak kami,” kata Iman.
Polisi juga mendalami informasi mengenai barang-barang milik Sutrimo yang disebut belum diserahkan kepada keluarga. Temuan tersebut turut menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan untuk mengungkap fakta di balik kematiannya.
Meski demikian, Polda Metro Jaya menegaskan belum menyimpulkan adanya tindak pidana. Penyidik masih harus memastikan apakah seluruh rangkaian peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana berdasarkan bukti dan fakta hukum yang ditemukan.
Hingga kini, polisi telah memeriksa delapan orang saksi. Pemanggilan saksi lain masih dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh selama proses penyidikan.
Hasil ekshumasi dan autopsi nantinya akan menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Polisi juga akan menggabungkan hasil pemeriksaan medis, keterangan saksi, serta bukti lainnya untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo.
Sebelumnya, keluarga melaporkan kematian Sutrimo ke Polresta Banyumas pada Sabtu (8/8). Laporan dibuat setelah muncul berbagai informasi yang simpang siur mengenai penyebab kematiannya.
Sutrimo sebelumnya ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di depan sebuah klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2026. Ia kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring. Namun, setibanya di rumah sakit, Sutrimo dinyatakan telah meninggal dunia.
Kini, pembongkaran makam dan autopsi menjadi titik penting dalam penyidikan. Polda Metro Jaya menyatakan hasil pemeriksaan akan disampaikan secara transparan kepada publik setelah fakta hukum dan penyebab kematian Sutrimo berhasil dipastikan. (*)




