News

Gaji dan Tunjangan Hakim Sudah Dinaikan, Paling Tinggi Per Bulan Capai Rp60 Juta

×

Gaji dan Tunjangan Hakim Sudah Dinaikan, Paling Tinggi Per Bulan Capai Rp60 Juta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi palu hakim. (Ist)
Ilustrasi persidangan. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Hakim di Indonesia yang sebelumnya menuntut kenaikan gaji, ternyata kini sudah bisa tersenyum lebar. Pasalnya, Presiden ke-7 Joko Widodo sudah menaikkan gaji dan tunjangan para hakim sebelum purna tugas beberapa waktu lalu.

Gaji hakim yang sebelumnya disebut hanya senilai uang jajan anak artis Raffi Ahmad, kini sudah dianggap sangat layak. Di mana gaji dan tunjangan hakim saat ini kisarannya sudah mencapai Rp60 juta setiap bulannya.

Keputusan Jokowi untuk menaikkan gaji dan tunjangan para hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024. PP 44/2024 Jokowi tandatangani dan tetapkan pada 18 Oktober 2024.

“Bahwa beberapa ketentuan dalam PP 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP 40/2022 tentang perubahan kedua atas PP 94/2012 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung perlu dilakukan penyesuaian,” yang dikutip dari bagian menimbang PP 44/2024, Rabu (23/10).

Adapun daftar gaji pokok hakim di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata negara paling kecil menjadi senilai Rp2.785.700 untuk Golongan III a, baik dari sebelumnya sebesar Rp2.064.100.

Sementara itu, untuk gaji pokok tertinggi untuk para hakim Golongan IV 3 dengan masa kerja golongan (MKG) 32, senilai Rp6.373.200. Besaran gaji pokok tertinggi bagi hakim itu naik dari ketentuan sebelumnya yang hanya senilai Rp4.978.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *