Dalam PP 44/2024 untuk tunjangan jabatan juga mengalami kenaikan pesat. Di mana tunjangan jabatan hakim tertinggi diberikan untuk Ketua/Kepala Hakim Tingkat Banding senilai Rp56.500.000, naik dari ketentuan sebelumnya yang hanya senilai Rp40.200.000.
Sementara itu, tunjangan jabatan terendah ialah untuk hakim pratama di pengadilan kelas II dengan nilai Rp11.900.000. Juga naik pesat dibandingkan dengan aturan dalam PP 94/2012 yang senilai Rp8.500.000.
Selain gaji yang dinaikkan, beserta dengan tunjangannya, PP 44/2024 yang ditandatangani Jokowi juga menetapkan pemberian tunjangan lainnya bagi para hakim. Seperti tunjangan keluarga dihitung dari gaji pokok yang terdiri dari tunjangan istri/suami sebesar 10%, dan tunjangan anak 2% untuk paling banyak 2 orang anak.
Tunjangan beras diberikan 10 kg untuk masing-masing anggota keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan paling banyak 2 orang anak. Tunjangan beras dapat diberikan dalam bentuk uang yang diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.


