Untuk tunjangan kemahalan dibagi ke dalam tiga zona dan satu zona khusus. Untuk zona 1 yakni DKI Jakarta dan lokasi kerja lainnya yang tidak termasuk zona 2, zona 3, dan zona 3 khusus tunjangan kemahalannya nihil.
Sementara itu, untuk zona 2 yang terdiri dari Aceh, Riau. Kepulauan Riau. Bangka Belitung. Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur senilai Rp1.350.000.
Zona 3 meliputi Papua, Irian Jaya Barat, Maluku. Maluku Utara, Toli-Toli, Poso, Tarakan, Nunukan senilai Rp 2.400.000, dan Zona 3 Khusus Bumi Halmahera (Maluku), Wamena (Papua), Tahuna (Sulawesi Utara) senilai Rp10.000.000.
Di luar tunjangan, para hakim juga mendapat berbagai fasilitas lain dari negara, seperti rumah negara, transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lain.
Dengan berbagai catatan itu, maka saat ini gaji pokok plus tunjangan jabatan hakim saja paling tinggi telah terkumpul Rp62.873.200. Belum termasuk nilai untuk tunjangan beras, tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan, serta tunjangan lainnya. (*)


