News

Dirum PPJ Bogor Mundur, DPRD Minta Pemkot Jangan Hanya Ganti Orang

×

Dirum PPJ Bogor Mundur, DPRD Minta Pemkot Jangan Hanya Ganti Orang

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifky Alaydrus. Proses Pergantian Direksi PPJ Tidak Mengganggu Pelayanan Publik
Komisi II DPRD Kota Bogor meminta Pemkot memastikan pelayanan Perumda PPJ tetap berjalan usai pengunduran diri Dirum Samsudin.

KITAINDONESIASATU.COM – Pengunduran diri Direktur Umum (Dirum) Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ), Samsudin, mendapat perhatian serius dari Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifky Alaydrus. DPRD menegaskan agar proses pergantian direksi tidak mengganggu pelayanan publik dan menjadi momentum pembenahan menyeluruh di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Merespons kabar tersebut, jajaran Komisi II DPRD Kota Bogor menyatakan menghormati seluruh proses administrasi yang saat ini tengah berjalan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).

“Bagi kami di Komisi II, yang paling penting adalah jangan sampai proses pergantian atau kekosongan jabatan direksi ini mengganggu pelayanan, operasional, dan agenda pembenahan Perumda Pasar Pakuan Jaya,” tegas Rifki, Rabu 5 Agustus 2026.

Untuk mencegah stagnasi operasional, Komisi II mengimbau Pemkot Bogor agar segera memastikan adanya Pelaksana Tugas (Plt) atau mekanisme kepemimpinan yang jelas. Langkah tersebut dinilai penting agar tidak terjadi kevakuman dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan.

Selain itu, Komisi II juga meminta agar hasil evaluasi Dewan Pengawas terhadap kinerja direksi dan perusahaan menjadi perhatian serius KPM.

“Jangan hanya berhenti pada pergantian orang. Ini harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan tata kelola, perbaikan kinerja keuangan, optimalisasi aset dan pasar, serta peningkatan kontribusi Perumda PPJ terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor,” tambahnya.

Khusus kepada Wali Kota Bogor selaku KPM, Komisi II menyampaikan agar setiap keputusan yang diambil didasarkan pada prinsip objektif, transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila pergantian direksi dinilai diperlukan, Pemkot Bogor diminta memastikan proses seleksi menghasilkan figur yang memiliki kompetensi, integritas, serta visi kuat untuk membenahi Perumda Pasar Pakuan Jaya.

Komisi II juga menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara ketat guna memastikan setiap keputusan yang diambil tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi menjadi bagian dari perbaikan fundamental agar BUMD semakin sehat, profesional, dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Jangan sampai pasar hanya ramai oleh aktivitas perdagangan, tetapi BUMD-nya justru sepi dari prestasi. Sudah saatnya Perumda PPJ benar-benar berbenah, naik kelas, dan mampu memberikan dividen yang nyata untuk PAD Kota Bogor,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *