KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi meningkatkan penanganan laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang melibatkan platform TikTok di Indonesia ke tahap penyelidikan.
Keputusan tersebut diambil setelah proses klarifikasi atas laporan masyarakat dinyatakan memenuhi persyaratan kelengkapan dan kejelasan sesuai mekanisme penanganan perkara.
Dengan masuknya kasus ke tahap penyelidikan, KPPU akan mendalami berbagai dugaan praktik yang berpotensi memengaruhi persaingan usaha di sektor perdagangan digital.
Langkah ini menjadi perhatian publik karena menyangkut salah satu platform e-commerce dan media sosial terbesar yang digunakan jutaan masyarakat Indonesia.
KPPU Kumpulkan Bukti Dugaan Pelanggaran TikTok
Pada tahap penyelidikan, KPPU akan mengumpulkan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap aturan persaingan usaha.
Proses tersebut mencakup pemeriksaan saksi, ahli, serta pihak yang dilaporkan guna memperoleh fakta yang objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyelidikan juga akan menyoroti hubungan TikTok dengan para penjual di platform, perusahaan jasa logistik pihak ketiga, serta dugaan adanya hambatan bagi pelaku usaha lain untuk bersaing secara sehat.
Selain itu, KPPU akan mendalami kemungkinan terjadinya praktik integrasi vertikal, monopoli, penguasaan pasar, hingga dugaan praktik jual rugi yang berpotensi merugikan persaingan usaha.






