KPPU menegaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyelidikan bukan berarti telah terbukti terjadi pelanggaran. Seluruh dugaan masih harus diuji melalui proses pembuktian berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Apabila bukti dinilai mencukupi, perkara akan dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan. Sebaliknya, jika tidak memenuhi syarat pembuktian, penyelidikan akan dihentikan sesuai prosedur yang berlaku.
Selama proses berjalan, KPPU memastikan seluruh tahapan dilakukan secara independen, profesional, serta menghormati hak setiap pihak yang terlibat.(*)




