KITAINDONESIASATU.COM – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sampurna (PT BAS) terkait proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara periode 2019–2020.
Berdasarkan hasil audit investigatif, perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,9 miliar.
Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial IT selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), FSN sebagai Kepala Divisi Operasional PT BAS, serta FH yang menjabat Direktur PT BAS.
Dua tersangka, yakni IT dan FSN, langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Sementara FH tidak dilakukan penahanan karena saat ini tengah menjalani pidana dalam perkara lain di Lapas Salemba.
Menurut Ahmad Yusuf Afandi, perkara dugaan korupsi PT BAS menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya dijalankan secara profesional, akuntabel, dan mengutamakan kepentingan publik.
Ia juga menyampaikan bahwa proses penyidikan telah selesai dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 setelah dilakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Dalam penyidikan terungkap bahwa PT PPA awalnya memberikan fasilitas pembiayaan melalui skema invoice financing senilai Rp50 miliar kepada PT BAS.






