Namun, realisasi pencairan dana justru mencapai sekitar Rp67,31 miliar yang dilakukan dalam delapan tahap pencairan.
Penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas pembiayaan tersebut.
Di antaranya, proses due diligence dan analisis risiko tidak dilaksanakan sesuai prosedur. Rekomendasi untuk melakukan verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara juga tidak dijalankan meski menjadi bagian dari standar operasional perusahaan.
Selain itu, dokumen invoice beserta dokumen pendukung diduga tidak pernah diverifikasi keasliannya, tetapi tetap digunakan sebagai dasar pencairan dana.
Penyidik juga menduga pengawasan terhadap mekanisme cash collateral diabaikan sehingga dana tetap dicairkan meskipun persyaratan jaminan belum dipenuhi.
Pada tahap pencairan berikutnya, penyidik menemukan dugaan rekayasa rekening koran (bank statement) agar saldo rekening jaminan terlihat mencukupi.
Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut kemudian dipakai sebagai dasar pencairan dana berikutnya.
Ahmad Yusuf Afandi menegaskan bahwa rangkaian perbuatan tersebut diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan pencairan dana negara tanpa dasar yang sah.





