Berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus korupsi pembiayaan PT PPA Rp38,9 miliar itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp38,9 miliar.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery), penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka berupa tanah dan bangunan yang berada di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo. Total nilai aset yang berhasil disita diperkirakan mencapai sekitar Rp14,4 miliar.
Polri menegaskan proses penanganan perkara akan terus berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Penyidik juga membuka peluang pengembangan kasus apabila ditemukan pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ahmad Yusuf Afandi.***




