KITAINDONESIASATU.COM – Amerika Serikat akan mulai memberlakukan tarif impor sebesar 25 persen terhadap sebagian besar produk asal Brasil pada 22 Juli 2026.
Kebijakan ini diambil setelah pemerintah AS menyelesaikan penyelidikan selama satu tahun yang menyimpulkan adanya sejumlah praktik perdagangan Brasil yang dinilai merugikan kepentingan ekonomi Amerika.
Tarif tersebut diterapkan berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah AS untuk mengambil tindakan terhadap negara yang dianggap menjalankan praktik perdagangan tidak adil.
Hasil investigasi menyebutkan sejumlah isu yang menjadi perhatian, mulai dari perdagangan digital, akses pasar etanol, hingga perlindungan hak kekayaan intelektual.
Brasil Siapkan Respons atas Kebijakan Tarif Impor AS
Selain itu, Washington juga menyoroti kebijakan Brasil yang dinilai membatasi perusahaan teknologi asal Amerika, seperti X, Meta, dan Google, dalam pengelolaan konten politik.
Brasil juga dianggap memberikan perlakuan tarif yang lebih menguntungkan kepada negara lain serta masih memiliki hambatan dalam beberapa sektor perdagangan.
Meski berlaku untuk sebagian besar produk impor, sejumlah komoditas tidak dikenakan tarif tambahan.
Pengecualian diberikan kepada beberapa barang, seperti daging sapi, jus jeruk, pesawat beserta komponennya, produk energi, kopi, bahan baku tertentu, dan sejumlah produk farmasi yang dinilai penting bagi rantai pasok Amerika Serikat.
Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat menyatakan kebijakan tersebut bertujuan menciptakan persaingan yang lebih seimbang bagi perusahaan dan pekerja domestik.





