KITAINDONESIASATU.COM – Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan skema baru tarif Transjakarta yang diklaim lebih menguntungkan bagi penumpang, dengan menghadirkan tiket berlangganan dan sistem tarif berbasis waktu di tengah wacana kenaikan ongkos transportasi.
Ketua DTKJ DKI Jakarta, Sugihardjo, mengungkapkan usulan tersebut mencakup tiket langganan senilai Rp45.000 untuk tujuh hari, Rp90.000 untuk 14 hari, dan Rp200.000 untuk masa berlaku satu bulan. Skema ini ditujukan bagi pengguna rutin agar biaya perjalanan menjadi lebih hemat sekaligus memberikan kemudahan dalam menggunakan layanan Transjakarta.
Tak hanya itu, DTKJ juga mengusulkan perubahan besar pada sistem tarif. Untuk layanan Transjakarta di wilayah DKI Jakarta, yang meliputi bus rapid transit (BRT), non-BRT, dan Mikrotrans, tarif diusulkan menjadi Rp5.000 dengan masa berlaku hingga tiga jam.
Dengan skema tersebut, penumpang bebas berpindah antarlayanan Transjakarta selama tiga jam tanpa dikenakan biaya tambahan, berbeda dengan sistem saat ini yang hanya berlaku untuk satu kali perjalanan.
Sementara untuk layanan Transjabodetabek, DTKJ mengusulkan tarif Rp10.000 dengan masa berlaku tiga jam. Tiket ini dapat digunakan secara terintegrasi untuk Transjabodetabek, Transjakarta, Mikrotrans, hingga Trans Bandara.
Menurut Sugihardjo, usulan tersebut diharapkan memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat apabila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta nantinya memutuskan menaikkan tarif Transjakarta.
DTKJ menilai penyesuaian tarif sudah layak dipertimbangkan mengingat tarif Transjakarta masih bertahan di angka Rp3.500 sejak 2005. Dalam lebih dari dua dekade terakhir, biaya hidup terus meningkat, sementara jaringan layanan Transjakarta kini telah menjangkau sekitar 93 persen wilayah Jakarta.
Meski demikian, DTKJ menegaskan bahwa setiap kenaikan tarif harus dibarengi peningkatan kualitas layanan yang benar-benar dirasakan masyarakat, baik melalui masa berlaku tiket yang lebih panjang maupun integrasi layanan transportasi yang semakin luas.(*)






