News

Biaya Haji 2027 Diupayakan Tak Membebani Jemaah, Wamenhaj: Semua Masih Dibahas dengan DPR

×

Biaya Haji 2027 Diupayakan Tak Membebani Jemaah, Wamenhaj: Semua Masih Dibahas dengan DPR

Sebarkan artikel ini
dahnil
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.

KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan perubahan besar dalam skema pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M. Dalam rancangan terbaru, calon jemaah hanya akan menanggung sekitar 40 persen dari total biaya haji, sementara 60 persen sisanya diusulkan berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan kebijakan tersebut dirancang agar kenaikan biaya penyelenggaraan haji tidak langsung membebani masyarakat yang akan berangkat ke tanah suci.

Pernyataan itu disampaikan Dahnil saat menghadiri Muktamar XXIII Al Washliyah di Asrama Haji Kelas I Jakarta, Rabu (8/7/2026).

“Kalau total BPIH sekitar Rp107 juta, maka yang dibayarkan langsung oleh jemaah diperkirakan sekitar Rp42,8 juta. Sisanya, sekitar Rp64,2 juta, berasal dari nilai manfaat BPKH,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah mengajukan rata-rata BPIH 1448 H/2027 M sebesar Rp107,34 juta per jemaah dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI. Nilai tersebut merupakan total biaya penyelenggaraan haji dan berbeda dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi kewajiban pembayaran langsung oleh jemaah.

Menurut Dahnil, penyesuaian BPIH dilakukan karena sejumlah komponen biaya diperkirakan mengalami kenaikan, mulai dari nilai tukar mata uang, harga avtur, tarif penerbangan, akomodasi, transportasi, hingga biaya layanan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, termasuk layanan di kawasan Masyair.

Meski total biaya haji diproyeksikan meningkat, pemerintah berupaya menjaga agar beban yang ditanggung jemaah tetap ringan. Karena itu, komposisi pembiayaan diusulkan dibalik dibandingkan musim haji 1447 H/2026 M.

Jika pada penyelenggaraan haji sebelumnya sekitar 62 persen biaya ditanggung langsung oleh jemaah dan 38 persen berasal dari nilai manfaat BPKH, maka pada haji 2027 pemerintah mengusulkan porsi tersebut berubah menjadi 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat.

Dahnil menjelaskan, optimalisasi nilai manfaat dinilai memungkinkan karena pengelolaan dana haji yang terus berkembang, termasuk adanya akumulasi dana saat pemberangkatan haji dihentikan pada 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid-19 serta kuota yang masih terbatas pada 2022.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa besaran BPIH maupun komposisi pembiayaan tersebut masih berupa usulan pemerintah. Seluruh skema akan dibahas secara mendalam bersama Komisi VIII DPR RI melalui Panitia Kerja BPIH sebelum diputuskan secara resmi.

Pemerintah berharap pembahasan nantinya menghasilkan formula pembiayaan yang adil, rasional, terjangkau bagi jemaah, sekaligus menjaga keberlanjutan dana haji serta meningkatkan kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *