Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan perubahan besar dalam skema pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M. Dalam rancangan terbaru, calon jemaah hanya akan menanggung sekitar 40 persen dari total biaya haji, sementara 60 persen sisanya diusulkan berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Biaya Haji 2027
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
