Keuangan

Satgas Pasti OJK Blokir 2.741 Entitas Ilegal Periode Januari-September 2024

×

Satgas Pasti OJK Blokir 2.741 Entitas Ilegal Periode Januari-September 2024

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pinjol ilegal.
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. (Pixabay-Bru-nO)

KITAINDONESIASATU.COM – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemblokiran terhadap 2.741 entitas keuangan Ilegal selama periode Januari-September 2024.

Pemblokiran entitas investasi ilegal itu terkait penipuan yang di lakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

“Sejak Januari hingga September 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jabodebek dan Banten (KOJT) berhasil menghentikan 2. 741 aktivitas keuangan ilegal,” kata Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta, Senin 21 Oktober 2024.

Dari 2.741 aktivitas keuangan ilegal tersebut di antaranya 2.500 pinjol ilegal dan 241 investasi ilegal.

Baca juga: OJK Serius Awasi Bank Banten

Selain itu dari sisi pengaduan, ada 12.733 pengaduan masyarakat terdiri dari 12.021 pinjol ilegal dan 712 investasi ilegal.

“Situs dan aplikasi ilegal ini berpotensi besar merugikan masyarakat,” katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan undang-undang P2SK atau Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, OJK menjadi koordinator untuk pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.

“Karena kondisi itu, kami membentuk Satgas Pasti pemberantasan aktivitas keuangan ilegal,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *