Meski OJK telah berhasil menutup aktivitas pinjol dan investasi ilegal namun masih menemukan kembali aktivitas tersebut. Karena aktivitas pinjol tersebut lebih banyak di kendalikan melalui luar negeri.
“Jadi ketika kami take down website dan aplikasi tapi muncul lagi, memang banyak sekali hal yang kami temukan. Intinya, kami sudah bekerja dan beberapa rekening pelaku dari aktivitas uang ilegal ini sudah kami masukkan ke ranah hukum untuk di berikan hukuman sesuai undang-undang PP2SK,” katanya.***




