NewsBerita Utama

Darurat Kekerasan! Warga Diminta Aktif Laporkan Korban Perempuan dan Anak ke Posko PPPA

×

Darurat Kekerasan! Warga Diminta Aktif Laporkan Korban Perempuan dan Anak ke Posko PPPA

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kekerasan. (Ist)
Ilustrasi kekerasan terhadap kaum perempuan. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi ancaman serius. Menyikapi kondisi tersebut, Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Barat mengajak masyarakat untuk tidak lagi memilih diam dan segera melapor apabila menemukan atau menjadi korban tindak kekerasan.

Kepala Sudin PPAPP Jakarta Barat, Dian Anggraini Susanthy, menegaskan bahwa warga dapat langsung menghubungi Posko Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) maupun petugas RPTRA terdekat untuk mendapatkan pendampingan dan penanganan secara cepat.

“Jika terjadi di masyarakat ada kebutuhan untuk pendampingan maupun pelaporan, mohon agar dapat disampaikan kepada posko kami ataupun menghubungi petugas RPTRA setempat,” ujar Dian saat kegiatan Gerakan Penyuluhan Keluarga Serentak 2026 di Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jumat (3/7).

Dian menekankan, bahwa seluruh lapisan masyarakat harus bersatu memutus mata rantai kekerasan terhadap perempuan dan anak. Menurutnya, kepedulian warga menjadi kunci agar setiap kasus dapat segera ditangani sebelum menimbulkan dampak yang lebih besar.

Ia pun kembali menggaungkan kampanye “Stop Kekerasan” dan mengingatkan masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan pengaduan yang telah disediakan pemerintah.

“Setop melakukan kekerasan pada keluarga dan anak. Untuk layanan hotline pengaduan dan konsultasi sementara bisa menghubungi nomor 085217866445,” tegasnya.

Dian menjelaskan, Posko PPPA merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta yang menyediakan layanan pendampingan, konsultasi, hingga penanganan kasus secara gratis bagi masyarakat.

Khusus wilayah Jakarta Barat, warga dapat mengakses delapan Pos Pengaduan PPPA yang tersebar di sejumlah lokasi, yakni Pos Alur Kemuning, Pos Jatipulo Akur, Pos Kalijodo, Pos Kembangan Utara, Pos Matahari, Pos Wijaya Kusuma, Pos Jeruk Manis, dan Pos Cengkareng Utama.

Posko tersebut melayani berbagai laporan, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) baik fisik maupun psikis, kekerasan dalam pacaran, kekerasan seksual termasuk pelecehan dan pencabulan, perundungan terhadap anak, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), eksploitasi anak, anak yang berhadapan dengan hukum, hingga berbagai bentuk kekerasan berbasis gender lainnya.

Melalui layanan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap semakin banyak korban berani melapor sehingga setiap kasus kekerasan dapat segera ditangani secara profesional dan para korban memperoleh perlindungan serta pendampingan yang mereka butuhkan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *