KITAINDONESIASATU.COM – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi/Kortastipidkor Polri resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) nontunai antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Askim Koalindo Tuhup (AKT) pada periode 2009–2012.
Berdasarkan hasil audit investigatif, perkara ini diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp486 miliar.
Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa empat tersangka terdiri atas tiga mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga serta satu pihak swasta, yakni Samin Tan selaku pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT Askim Koalindo Tuhup.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai telah memenuhi ketentuan hukum dalam perkara korupsi penjualan BBM nontunai Pertamina.
Tiga mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial SW yang menjabat Direktur Pemasaran periode 2008–2011, JI selaku Vice President Sales Wilayah Timur periode 2009–2013, serta WTD yang pernah menjabat sebagai General Manager Treasury sekaligus Vice President Treasury.
“Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Yusuf sebagaimana dikutip dari laman resmi Polri Rabu 01 Juli 2026.
Bermula dari Perjanjian Penjualan BBM
Penyidik mengungkap, perkara korupsi penjualan BBM nontunai Pertamina berawal dari kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) antara PT Pertamina Patra Niaga dengan PT Askim Koalindo Tuhup.



