HukumNews

Polri Bongkar Korupsi BBM Pertamina Patra Niaga, Kerugian Negara Diduga Tembus Rp486 Miliar

×

Polri Bongkar Korupsi BBM Pertamina Patra Niaga, Kerugian Negara Diduga Tembus Rp486 Miliar

Sebarkan artikel ini
Korupsi penjualan BBM nontunai Pertamina
Korupsi penjualan BBM nontunai Pertamina rugikan negara Rp486 miliar. Empat tersangka ditetapkan, penyidik masih telusuri aset. (Humas Polri)

Kerugian Negara Diduga Mencapai Rp486 Miliar

Akibat kebijakan tersebut, PT AKT diduga memperoleh fasilitas distribusi BBM dalam jumlah besar tanpa jaminan pembayaran yang memadai. Sementara itu, seluruh risiko keuangan ditanggung PT Pertamina Patra Niaga sebagai badan usaha milik negara.

Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan, dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM dengan nilai mencapai 137,29 juta dolar AS, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak dipenuhi.

Kondisi tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar 30,37 juta dolar AS atau diperkirakan setara sekitar Rp486 miliar.

Dijerat UU Tipikor, Penyidikan Masih Berlanjut

Dalam perkara korupsi penjualan BBM nontunai Pertamina ini, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Yusuf menambahkan, proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik saat ini melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi maupun tersangka, melakukan penelusuran aset (asset tracing), melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *