Selain itu, aparat penegak hukum juga akan mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara melalui proses asset recovery.
Langkah tersebut dilakukan agar potensi kerugian negara dalam perkara korupsi penjualan BBM nontunai Pertamina dapat dipulihkan semaksimal mungkin sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***



