Pada awalnya, transaksi menggunakan mekanisme pembayaran melalui Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Namun, meski pihak PT AKT beberapa kali mengalami keterlambatan hingga menunggak pembayaran, penyaluran BBM disebut tetap berlangsung. Penyidik menduga para tersangka tidak menghentikan distribusi BBM maupun menerapkan langkah mitigasi risiko sebagaimana ketentuan perusahaan.
Sebaliknya, sejumlah perubahan dilakukan melalui addendum perjanjian yang dinilai memberikan keuntungan bagi PT AKT.
Addendum Perjanjian Diduga Merugikan Negara
Dalam penyidikan korupsi penjualan BBM nontunai Pertamina, penyidik menemukan adanya sejumlah perubahan penting dalam kontrak kerja sama.
Perubahan tersebut antara lain mencakup penambahan volume distribusi BBM, pemberian potongan harga kepada PT AKT, penghapusan klausul denda atas keterlambatan pembayaran, hingga perubahan sistem pembayaran dari skema yang memiliki jaminan menjadi pembayaran uang muka atau down payment sebesar 25 persen tanpa jaminan pelunasan.
Tak hanya itu, mekanisme pengawasan internal dan proses penagihan piutang perusahaan juga diduga tidak dijalankan sesuai prosedur. Kesepakatan tersebut bahkan disebut tidak dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan sehingga pengawasan terhadap piutang perusahaan menjadi tidak optimal.
“Meskipun kewajiban pembayaran belum dipenuhi, pengiriman BBM tetap terus dilakukan kepada PT AKT,” kata Yusuf.



