Hukum

Mengapa Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun? Ini Daftar Faktor Pemberat dan Peringannya

×

Mengapa Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun? Ini Daftar Faktor Pemberat dan Peringannya

Sebarkan artikel ini
Nadiem Makarim
Nadiem Makarim

KITAINDONESIASATU.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengungkap sederet pertimbangan krusial sebelum akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6), Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menegaskan bahwa putusan dijatuhkan setelah mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan maupun meringankan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 KUHP Nasional.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan Nadiem dinilai bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebagai seorang menteri, ia juga dianggap seharusnya menjadi teladan, namun justru terbukti menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya.

Majelis juga menilai tindak pidana tersebut dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis. Akibatnya, negara disebut mengalami kerugian yang sangat besar, sementara dampaknya turut dirasakan dunia pendidikan, khususnya bagi peserta didik di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Tak hanya itu, kondisi ekonomi terdakwa yang dinilai sangat berkecukupan turut menjadi alasan pemberat. Hakim menyebut tidak ada faktor kebutuhan ekonomi yang dapat dijadikan pembenaran atas tindakannya.

Di sisi lain, majelis turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan. Nadiem diketahui belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan, serta sebelumnya dikenal sebagai sosok yang memberikan kontribusi terhadap perkembangan inovasi di bidang pendidikan dan teknologi.

Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022, Nadiem akhirnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Selain pidana penjara, majelis juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp809,59 miliar, dengan ancaman tambahan lima tahun penjara apabila tidak dipenuhi.

Majelis menyatakan uang pengganti tersebut dikenakan setelah terdakwa terbukti menerima dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Dalam persidangan juga disebutkan bahwa sebagian besar dana PT AKAB bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Hakim menyimpulkan, penyalahgunaan wewenang yang dilakukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,56 triliun.

Korupsi tersebut disebut terjadi dalam pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Majelis juga menyatakan perbuatan tersebut dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu divonis dalam perkara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara satu terdakwa lainnya, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.

Atas dasar itu, majelis menyatakan Nadiem terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *