KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, didakwa menerima suap sebesar Rp4,8 miliar dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis 25 Juni 2026. Atas tindakan rasuah tersebut, mantan pejabat publik ini kini terancam hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.
Jaksa menyebut Hery diduga kuat memanfaatkan wewenang jabatannya untuk memuluskan tata kelola pertambangan nikel dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati.
Dijelaskan jaksa, penerimaan suap tersebut dimaksudkan agar Hery menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PKH atas nama PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan maladministrasi.
Selain itu, suap juga dimaksudkan agar Hery menyatakan penolakan permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai perbuatan maladministrasi.
Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman berat ini dinilai setimpal mengingat posisi terdakwa sebagai pejabat yang seharusnya menjaga integritas pelayanan publik, bukan memperjualbelikannya.
Merespons dakwaan tersebut, Hery Susanto bersama tim penasihat hukumnya tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada persidangan pekan depan. (*)

