KITAINDONESIASATU.COM – Sejumlah orang tua murid di Jakarta Selatan mengeluhkan sistem pembagian tingkat kesejahteraan atau Desil dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang dinilai tidak mencerminkan kondisi ekonomi sebenarnya. Akibatnya, banyak keluarga yang merasa berhak mendapat bantuan justru tersingkir dari jalur afirmasi.
Salah satunya dialami Ispandi, warga Mampang, yang mengaku kebingungan karena anaknya tidak bisa mendaftar melalui jalur afirmasi meski keluarganya tercatat sebagai penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Program Indonesia Pintar (PIP).
“Saya punya KJP dan PIP, tapi tetap tidak bisa daftar karena Desil saya masuk kategori 6 sampai 10, dianggap keluarga mampu,” ujarnya saat mendatangi Posko SPMB di SMAN 70 Jakarta, Jumat (19/6).
Padahal, Ispandi sehari-hari hanya bekerja sebagai pedagang, sementara istrinya tidak memiliki pekerjaan tetap. Kondisi tersebut menurutnya sangat jauh dari kategori keluarga mampu seperti yang tercantum dalam data pemerintah.
Yang membuatnya semakin kecewa, upaya memperbaiki data sudah dilakukan hampir setahun. Mulai dari pengajuan sanggahan secara daring hingga mendatangi kantor kelurahan, namun belum ada perubahan maupun survei lapangan yang dilakukan.
Keluhan serupa juga disampaikan Dewi, orang tua murid lainnya yang khawatir anaknya gagal masuk sekolah negeri karena terkendala aturan Desil. Ia mengaku opsi jalur domisili pun sulit ditempuh lantaran tidak ada sekolah negeri yang dekat dengan tempat tinggalnya.
Menurut Dewi, penggunaan data Desil atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai syarat utama penerimaan siswa baru berpotensi merugikan masyarakat jika data tersebut belum diperbarui sesuai kondisi riil di lapangan.
Meski mendapat saran untuk mengikuti program sekolah gratis, Dewi masih ragu. Ia khawatir persoalan Desil kembali menjadi penghalang dan membuat anaknya tetap gagal mendapatkan akses pendidikan yang diharapkan.
Di tengah polemik tersebut, Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka Posko Pelayanan SPMB di seluruh wilayah administrasi Jakarta hingga 8 Juli 2026. Posko ini disiapkan untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran melalui jalur domisili, afirmasi, prestasi, maupun mutasi.
Melalui layanan terpadu yang juga melibatkan Dukcapil, pemerintah berharap berbagai persoalan administrasi dan teknis pendaftaran dapat ditangani lebih cepat. Namun bagi sebagian orang tua, persoalan data Desil yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kenyataan ekonomi keluarga mereka. (*)


