KITAINDONESIASATU.COM – Kabar baik datang bagi ribuan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-ASN di seluruh Indonesia. Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Ditjen Pendidikan Islam resmi menyalurkan bantuan insentif Tahap II tahun 2026 kepada para guru yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan belum memiliki sertifikat pendidik.
Penyaluran bantuan yang mulai dilakukan sejak awal Juni 2026 ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik yang selama ini mengabdi di sekolah-sekolah dengan penuh dedikasi.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa guru merupakan garda terdepan dalam membentuk karakter generasi bangsa. Karena itu, pemerintah terus berupaya memberikan perhatian khusus, termasuk kepada Guru PAI non-ASN yang belum memperoleh berbagai tunjangan profesi.
“Guru adalah ujung tombak pendidikan. Bantuan insentif ini diharapkan menjadi penyemangat bagi para guru untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran dan penguatan nilai-nilai keagamaan di sekolah,” ujar menag dikutip dari laman Kemenag, Jumat (19/6).
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Suyitno menyebut bantuan tersebut merupakan bentuk keberpihakan negara kepada Guru PAI yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) maupun mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Pada tahun 2026, bantuan insentif disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama telah diberikan kepada 5.768 guru dengan total anggaran mencapai Rp4,326 miliar. Sementara pada Tahap II, sebanyak 3.102 Guru PAI menerima bantuan dengan nilai total Rp2,326 miliar.
Secara keseluruhan, Kementerian Agama telah menyalurkan dana sebesar Rp6,652 miliar kepada para penerima manfaat. Setiap guru memperoleh bantuan sebesar Rp250 ribu per bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Pendidikan Agama Islam M. Munir menjelaskan jumlah penerima pada Tahap II lebih sedikit dibandingkan Tahap I karena sebagian guru telah lulus sertifikasi, memasuki masa pensiun, diterima sebagai ASN atau PPPK, hingga ada yang telah meninggal dunia. Seluruh penerima ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data melalui aplikasi SIAGA.
Menurut Munir, bantuan insentif ini bukan sekadar dukungan finansial, tetapi juga bentuk penghargaan atas pengabdian para Guru PAI yang selama ini tetap menjalankan tugas secara profesional meski belum menerima tunjangan profesi.
Kementerian Agama berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kompetensi, mendukung tugas profesional guru, serta memperkuat semangat dalam menghadirkan pendidikan agama Islam yang berkualitas bagi peserta didik di seluruh Indonesia. (*)

