KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Kota Jakarta Selatan mulai memperketat pengawasan terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan. Warga yang nekat membuang sampah di jalan, taman, maupun saluran air kini terancam denda administratif hingga Rp500 ribu.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Henriko, menegaskan bahwa sanksi tersebut diberlakukan sesuai ketentuan Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 130.
Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat yang resah dengan kondisi lingkungan yang semakin kotor akibat ulah oknum tak bertanggungjawab yang kerap membuang sampah sembarangan.
Tak hanya dikenai denda, para pelanggar juga akan menerima notifikasi melalui WhatsApp sebagai bukti bahwa uang denda yang dibayarkan telah masuk ke kas daerah. Sistem ini disebut untuk memastikan proses penindakan berjalan transparan dan akuntabel.
Selain menindak, petugas juga terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan. Harapannya, kesadaran warga meningkat sehingga kebiasaan membuang sampah sembarangan bisa ditekan.
Sebelumnya, Sudin LH Jakarta Selatan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap delapan pelaku yang kedapatan membuang sampah sembarangan di kawasan Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama. Dalam operasi tersebut, petugas bersama kepolisian dan pihak kelurahan langsung menindak para pelanggar.
Warga pun menyambut baik kebijakan tersebut. Mereka berharap penertiban dilakukan secara rutin karena banyak pelaku yang sengaja membuang sampah pada tengah malam untuk menghindari pengawasan petugas. Akibatnya, tumpukan sampah sering menimbulkan bau menyengat dan membuat lingkungan terlihat kumuh.
Dengan penegakan aturan yang semakin ketat, pemerintah berharap tercipta efek jera sehingga Jakarta bisa menjadi kota yang lebih bersih, tertib, dan nyaman bagi seluruh warganya. (*)

