Berita UtamaNews

Eks Hotel Sultan Dieksekusi Hari Ini, TNI-Polri dan Pemda Kerahkan Ribuan Personel

×

Eks Hotel Sultan Dieksekusi Hari Ini, TNI-Polri dan Pemda Kerahkan Ribuan Personel

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 06 17 at 06.18.32
Eks Hotel Sultan.

KITAINDONESIASATU.COM – Pelaksanaan eksekusi Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) yang mencakup kawasan eks Hotel Sultan pada Kamis (18/6) berlangsung dengan pengamanan besar-besaran. Aparat mengerahkan 3.161 personel gabungan untuk memastikan proses berjalan aman dan kondusif.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri, menjelaskan bahwa ribuan personel tersebut berasal dari unsur TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah yang disiagakan untuk mengawal seluruh tahapan eksekusi.

Sebelumnya, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) juga telah menyiapkan sekitar 300 personel gabungan sebagai bagian dari persiapan menjelang pelaksanaan eksekusi yang menjadi sorotan publik tersebut.

Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK, Hendry Arisandi, mengungkapkan personel yang dilibatkan berasal dari berbagai unsur, termasuk PPKGBK, Kementerian Sekretariat Negara, tim kuasa hukum, hingga Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Persiapan teknis telah dilakukan sejak awal pekan. Sejumlah instansi pendukung seperti Telkom, dan PLN turut dilibatkan guna memastikan seluruh proses berjalan tanpa hambatan.

PPKGBK berharap langkah eksekusi dapat terlaksana secara lancar, tertib, dan aman tanpa menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun.

Eksekusi ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara c.q. PPKGBK terkait pengelolaan Hotel Sultan. Dalam putusan yang disampaikan pada 28 November 2025 melalui sistem e-court, majelis hakim menyatakan negara melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora sebagai pemilik sah kawasan tersebut.

Dalam perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst., pengadilan juga menyatakan hak guna bangunan Hotel Sultan telah berakhir dan hapus demi hukum sejak 2023.

Putusan itu mewajibkan PT Indobuildco mengosongkan seluruh area Hotel Sultan, termasuk tanah dan bangunan yang berada di dalam kawasan tersebut. Selain itu, putusan berstatus uitvoerbaar bij voorraad, sehingga dapat segera dijalankan meski masih terdapat upaya hukum lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *