Opini Kita

Penjualan Barang Subsidi di Atas Harga Eceran Tertinggi adalah Tindakan Kriminal

×

Penjualan Barang Subsidi di Atas Harga Eceran Tertinggi adalah Tindakan Kriminal

Sebarkan artikel ini
suroto 1
Ketua AKSES, Suroto. (Foto: Ist)

Oleh: Suroto

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)

KITAINDONESIASATU.COM – Ada satu bentuk tindakan kriminal yang berlangsung secara masif, kolosal, terang-terangan, dan telah terjadi selama bertahun-tahun, tetapi seolah dianggap sebagai hal yang wajar. Tindakan tersebut merugikan masyarakat luas, melanggar hukum, namun dibiarkan berlangsung tanpa penindakan yang memadai. Bentuk kriminalitas itu adalah penjualan barang bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Praktik ini dapat ditemukan pada berbagai barang kebutuhan pokok dan barang strategis, seperti gas LPG 3 kilogram (gas melon), pupuk bersubsidi, benih bersubsidi, Minyakita, beras SPHP, bahkan pada program kredit bersubsidi seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang memiliki batas suku bunga tertentu.

Harga barang-barang tersebut menjadi lebih murah karena memperoleh subsidi dari anggaran negara atau karena pemerintah mewajibkan penyediaan stok dan pengendalian harga demi kepentingan publik. Dengan kata lain, pada setiap barang subsidi yang dijual terdapat uang rakyat yang berasal dari pajak dan dialokasikan pemerintah untuk membantu kelompok sasaran, terutama masyarakat berpenghasilan rendah.

Tujuan subsidi sangat jelas, yakni agar kelompok masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh barang dan jasa dengan harga yang terjangkau. Karena itu, setiap kenaikan harga di atas HET sesungguhnya merupakan pengambilan hak masyarakat penerima subsidi.

Ambil contoh LPG 3 kilogram. Pemerintah menetapkan HET sekitar Rp16.000 per tabung. Namun dalam praktiknya, barang tersebut banyak dijual kepada konsumen pada kisaran Rp19.000 hingga Rp23.000 per tabung. Pada saat terjadi kelangkaan, harga bahkan dapat melonjak hingga lebih dari Rp40.000 per tabung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *