KITAINDONESIASATU.COM – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Bea Cukai berhasil membongkar upaya penyelundupan narkoba jaringan internasional dengan nilai fantastis mencapai Rp10,9 miliar.
Seorang perempuan warga negara Hong Kong berinisial WNK ditangkap setelah kedapatan membawa 10,8 kilogram ketamin yang disamarkan dalam kemasan suplemen kesehatan.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana, menjelaskan bahwa tersangka diduga berperan sebagai kurir jaringan narkoba internasional yang bertugas mengantarkan barang haram tersebut ke Indonesia.
“Modusnya, barang haram tersebut disembunyikan di dalam bagasi penumpang dari luar negeri,” ujar Wisnu dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026).
Ketamin Disamarkan dalam Kemasan Suplemen
Kasus ini terungkap pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 00.24 WIB di Terminal 3 Kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Saat itu, petugas Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta bersama Bea Cukai mencurigai koper berwarna perak milik tersangka yang baru tiba melalui rute penerbangan Paris–Dubai–Jakarta.

