“Kami bersama Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta terus mengawasi penumpang internasional yang masuk ke Indonesia,” katanya.
Menurut Hengky, pengawasan terhadap jalur kedatangan internasional akan terus diperketat guna mencegah masuknya narkotika dan barang ilegal lainnya ke wilayah Indonesia.
Terancam 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan persyaratan hukum.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.***

